15.3.15
FATWA HUKUM MLM
Fatwa para mufti hadramout tentang hukum ( ﻣﻊ اﻟﺘﻌﺎﻣﻞ اﻟﺸﺒﻜﻲ اﻟﺘﺴﻮﻳﻖ ), atau dalam bahasa kita disebut MLM, multi level marketing.
Disebutkan disini bahwasannya bukan hanya melanjutkan fatwa2 dari berbagai negara2 islam tentang MLM, yg mana lajnah fatwa Mesir, Oman, Palestina, Sudan, Kwait, Uni Emirat Arab, Saudi Arabia dan lain2. Yg mana masing2 lembaga fatwa dinegara2 tsb telah mengedarkan surat fatwa dg tanggal penerbitan lengkap tentang haramnya transaksi jual beli dg sistem MLM, yg tentunya dg alasan2 jg dalil2 yg kuat, Majelis fatwa dikota Tarim jg mengeluarkan surat fatwa yg sama, ya’ni menyatakan haramnya MLM karena akad dlm MLM termasuk katagori akad yg FASID/Rusak hingga otomatis akan menjadikan transaksi tidak sah dan itu bemimplikasi pada hukum HARAM, karena “menyerupai” bai’ul kaali bil kaali (jual beli yg tidak ada penyerahan ditempat akad), “serupa” pula dg bai’ bis-syarth, (jual beli bersyarat) yg dilarang oleh Rosulullah SAW, dan meski termasuk dalam ju’alah (syaembara) yg memang dibolehkan, tp disini malah ada unsur2 yg merusak bolehnya ju’alah dalam system ini, hingga jika dipaksakan akadnya akan menyatukan antara yg sah dan yg tidak sah, dan itu namanya FASID (rusak).
Bahkan majelis menambahkan akan wajibnya mengingatkan sesama muslim untuk tidak tergiur dg bisnis semacam itu.
Untuk lebih jelasnya silahkan buka : http://www.dar-alifta.org/ViewFatwa.aspx?ID=3861
Fatwa ini diresmikan pada tgl 28/02/2012 yg ditanda tangani oleh 3 orang mufti besar Tarim : 1. Habib Ali Masyhur bin Muhammad bin Salim bin Hafidz. (Kakak al-habib Umar bin hafidz) 2. Syekh Muhammad bin ‘Ali bin Abdurahman al-khotib. 3. Syekh Muhammad bin Faraj Ba’udlon. (Mufti, pengajar dirubath, dan dosen ekonomi syari’ah di universitas al-ahgaf).
mudah-mudahan bermanfaat =-)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar