27.11.15
CACING YANG BERSHOLAWAT KEPADA RASULULLAH SAW :
Nasehat Al Hujjatul Islam Al Imam Al Ghazali .
Sebagian dari ucapan2 al-Habib Abu Bakar as-Seggaf, Gresik
Istighfar Kita, Butuh Istighfar (Al-Habib ‘Ali Zainal Abidin Al-Jufri)
MENEMANI MAYAT SELAMA 40 HARI
25.11.15
Hukum Melaksanakan Aqiqah
Assalamu’alaikum..
Hukum Melaksanakan Aqiqah.
Aqiqah/Akikah dalam istilah agama adalah sembelihan untuk anak yang baru lahir sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT dengan niat dan syarat-syarat tertentu. Oleh sebagian ulama ia disebut dengan nasikah atau dzabihah (sembelihan).
Hukum aqiqah itu sendiri menurut kalangan Syafii dan Hambali adalah sunnah muakkadah. Dasar yang dipakai oleh kalangan Syafii dan Hambali dengan mengatakannya sebagai sesuatu yang sunnah muakkadah adalah hadist Nabi SAW. Yang berbunyi, “Anak tergadai dengan aqiqahnya. Disembelihkan untuknya pada hari ketujuh (dari kelahirannya)”. (HR al-Tirmidzi, Hasan Shahih)
Makna Aqiqah.
Kata Aqiqah berasal dari kata Al-Aqqu yang berarti memotong (Al-Qoth’u). Al-Ashmu’i berpendapat: Aqiqah asalnya adalah rambut di kepala anak yang baru lahir. Kambing yang dipotong disebut aqiqah karena rambut anak tersebut dipotong ketika kambing itu disembelih.
Dalam pelaksanaan aqiqah disunahkan untuk memotong dua ekor kambing yang seimbang untuk anak laki-laki dan satu ekor untuk anak perempuan.
Dari Ummi Kurz Al-Kabiyyah Ra, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Bagi anak laki-laki dua ekor kambing yang sama, sedangkan bagi anak perempuan satu ekor kambing”. (HR. Tirmidzy dan Ahmad)
Aqiqah Yang Sesuai Dengan Sunnah.
Pelaksanaan aqiqah menurut kesepakatan para ulama adalah hari ketujuh dari kelahiran. Hal ini berdasarkan hadits Samirah di mana Nabi SAW bersabda, “Seorang anak terikat dengan aqiqahnya. Ia disembelihkan aqiqah pada hari ketujuh dan diberi nama”. (HR. al-Tirmidzi).
Namun demikian, apabila terlewat dan tidak bisa dilaksanakan pada hari ketujuh, ia bisa dilaksanakan pada hari ke-14. Dan jika tidak juga, maka pada hari ke-21 atau kapan saja ia mampu. Imam Malik berkata : Pada dzohirnya bahwa keterikatannya pada hari ke 7 (tujuh) atas dasar anjuran, maka sekiranya menyembelih pada hari ke 4 (empat) ke 8 (delapan), ke 10 (sepuluh) atau setelahnya Aqiqah itu telah cukup. Karena prinsip ajaran Islam adalah memudahkan bukan menyulitkan sebagaimana firman Allah SWT : “Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu”. (QS.Al Baqarah:185)
Daging Aqiqah Lebih Baik Mentah Atau Dimasak.
Dianjurkan agar dagingnya diberikan dalam kondisi sudah dimasak. Hadits Aisyah ra., “Sunnahnya dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan. Ia dimasak tanpa mematahkan tulangnya. Lalu dimakan (oleh keluarganya), dan disedekahkan pada hari ketujuh”. (HR al-Bayhaqi)
Daging aqiqah diberikan kepada tetangga dan fakir miskin juga bisa diberikan kepada orang non-muslim. Apalagi jika hal itu dimaksudkan untuk menarik simpatinya dan dalam rangka dakwah. Dalilnya adalah firman Allah, “Mereka memberi makan orang miskin, anak yatim, dan tawanan, dengan perasaan senang”. (QS. Al-Insan : 8). Menurut Ibn Qudâmah, tawanan pada saat itu adalah orang-orang kafir. Namun demikian, keluarga juga boleh memakan.
Siapakah yang layak menerima daging sembelihan aqiqah ?
Mereka yang paling layak menerima sedekah adalah orang fakir dan miskin dari kalangan umat Islam, begitu juga dengan aqiqah, mereka yang paling layak menerima adalah orang miskin dikalangan umat Islam. Walaubagaimanapun berdasarkan beberapa buah hadis dan amalan Rasulullah dan sahabat kita disunatkan juga memakan sebahagian daripada daging tersebut, bersedekah sebahagian dan menghadiahkan sebahagian lagi. Apa yang membezakan aqiqah dan korban ialah kita disunatkan memberikan sebahagian kaki kambing aqiqah tersebut kepada bidan yang menyambut kelahiran tersebut. Wallahu’alam
Jumlah Hewan Aqiqah.
Bayi laki-laki disunnahkan untuk disembelihkan dua ekor kambing dan bayi wanita cukup satu ekor kambing saja. Dari Ammi Karz Al-Ka’biyah berkata bahwa saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Untuk bayi laki-laki disembelihkan dua ekor kambing yang setara dan buat bayi wanita satu ekor kambing”.
Namun bila tidak memungkinkan, maka boleh saja satu ekor untuk bayi laki-laki, karena Rasulullah SAW pun hanya menyembelih satu ekor untuk cucunya Hasan dan Husein.
“Adalah Rasulullah SAW menyembelih hewan aqiqah untuk Hasan dan Husein masing-masing satu ekor kambing ?”. (HR Ashabus Sunan)
Aqiqah haruskah hewan jantan?
Baik dalam aqiqah maupun udhiyah (kurban) tidak ada persyaratan bahwa hewannya harus jantan atau betina. Keduanya bisa dijadikan sebagai hewan aqiqah atau kurban. Akan tetapi yang lebih diutamakan adalah hewan jantan agar kelangsungan reproduksi hewan tersebut tetap terjaga.
Hukum Aqiqah Dilaksanakan Dilain Negara/Kota.
Tidak ada batasan yang mengharuskan agar pelaksanaan aqiqah dilakukan di negeri/kota/kampung tempat kelahiran anak. Karena itu, Anda bisa melakukan di mana saja sesuai dengan kemaslahatan yang ada.
Hukum memakan daging aqiqah.
Daging selain disedekahkan juga bisa dimakan oleh keluarga yang melakukan aqiqah. Hal ini berdasarkan hadits Aisyah ra., “Sunnahnya dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan. Ia dimasak tanpa mematahkan tulangnya. Lalu dimakan (oleh keluarganya), dan disedekahkan pada hari ketujuh”. (HR al-Bayhaqi). Wallahu a’lam bish-shawab.
Hukum Aqiqah Setelah Dewasa/Berkeluarga.
Pada dasarnya aqiqah disyariatkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh dari kelahiran. Jika tidak bisa, maka pada hari keempat belas. Dan jika tidak bisa pula, maka pada hari kedua puluh satu. Selain itu, pelaksanaan aqiqah menjadi beban ayah.
Namun demikian, jika ternyata ketika kecil ia belum diaqiqahi, ia bisa melakukan aqiqah sendiri di saat dewasa. Satu ketika al-Maimuni bertanya kepada Imam Ahmad, “ada orang yang belum diaqiqahi apakah ketika besar ia boleh mengaqiqahi dirinya sendiri?” Imam Ahmad menjawab, “Menurutku, jika ia belum diaqiqahi ketika kecil, maka lebih baik melakukannya sendiri saat dewasa. Aku tidak menganggapnya makruh”.
Para pengikut Imam Syafi’i juga berpendapat demikian. Menurut mereka, anak-anak yang sudah dewasa yang belum diaqiqahi oleh orang tuanya, dianjurkan baginya untuk melakukan aqiqah sendiri.
Hewan Untuk Aqiqah.
Masalah kambing yang layak untuk dijadian sembelihan aqiqah adalah kambing yang sehat, baik, tidak ada cacatnya. Semakin besar dan gemuk tentu semakin baik. Sedangkan masalah harus menyentuhkan anak kepada kambing yang akan disembelih untuk aqiqahnya, jelas tidak ada dasarnya. Barangkali hanya sebuah kebiasaan saja.
Pemberian Nama Anak.
Tidak diragukan lagi bahwa ada kaitan antara arti sebuah nama dengan yang diberi nama. Hal tersebut ditunjukan dengan adanya sejumlah nash syari yang menyatakan hal tersebut.
Dari Abu Hurairoh Ra, Nabi SAW bersabda: “Kemudian Aslam semoga Allah menyelamatkannya dan Ghifar semoga Allah mengampuninya”. (HR. Bukhori 3323, 3324 dan Muslim 617)
Ibnu Al-Qoyyim berkata: “Barangsiapa yang memperhatikan sunah, ia akan mendapatkan bahwa makna-makna yang terkandung dalam nama berkaitan dengannya sehingga seolah-olah makna-makna tersebut diambil darinya dan seolah-olah nama-nama tersebut diambil dari makna-maknanya”. Dan jika anda ingin mengetahui pengaruh nama-nama terhadap yang diberi nama (Al-musamma) maka perhatikanlah hadits di bawah ini:
Dari Said bin Musayyib dari bapaknya dari kakeknya Ra, ia berkata: Aku datang kepada Nabi SAW, beliau pun bertanya: “Siapa namamu?” Aku jawab: “Hazin” Nabi berkata: “Namamu Sahl” Hazn berkata: “Aku tidak akan merobah nama pemberian bapakku” Ibnu Al-Musayyib berkata: “Orang tersebut senantiasa bersikap keras terhadap kami setelahnya”. (HR. Bukhori) (At-Thiflu Wa Ahkamuhu/Ahmad Al-’Isawiy hal 65)
Oleh karena itu, pemberian nama yang baik untuk anak-anak menjadi salah satu kewajiban orang tua. Di antara nama-nama yang baik yang layak diberikan adalah nama nabi penghulu jaman yaitu Muhammad. Sebagaimana sabda beliau : Dari Jabir Ra dari Nabi SAW beliau bersabda: “Namailah dengan namaku dan janganlah engkau menggunakan kunyahku”. (HR. Bukhori 2014 dan Muslim 2133)
Mencukur Rambut.
Mencukur rambut adalah anjuran Nabi yang sangat baik untuk dilaksanakan ketika anak yang baru lahir pada hari ketujuh.
Dalam hadits Samirah disebutkan bahwa Rasulullah saw. Bersabda, “Setiap anak terikat dengan aqiqahnya. Pada hari ketujuh disembelihkan hewan untuknya, diberi nama, dan dicukur”. (HR. At-Tirmidzi).
Dalam kitab al-Muwaththâ` Imam Malik meriwayatkan bahwa Fatimah menimbang berat rambut Hasan dan Husein lalu beliau menyedekahkan perak seberat rambut tersebut.
Tidak ada ketentuan apakah harus digundul atau tidak. Tetapi yang jelas pencukuran tersebut harus dilakukan dengan rata; tidak boleh hanya mencukur sebagian kepala dan sebagian yang lain dibiarkan. Tentu saja semakin banyak rambut yang dicukur dan ditimbang semakin -insya Allah- semakin besar pula sedekahnya.
Penulis : Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus.
محمد سلفى بن أبو نوار العيدروس
BAGAIMANA PARA WALI DAPAT BERJALAN CEPAT
BAGAIMANA PARA WALI DAPAT BERJALAN CEPAT??
( Dikisahkan oleh Al Habib Ali Habsyi /Shohibul Maulid Simtud dhuror ). Ahmad bin Thaha bertanya, "Bagaimana para wali dapat berjalan cepat, apakah itu bumi yang dilipat bagi mereka, atau bagaimana? Al Habib Ali Habsyi berkata, "Tidak, itu adalah jasad yang mengikuti ruh. Alam jasmani itu terikat oleh sebab-sebab. Jika kau ingin ke Mekah, kau harus menyiapkan kendaraan, bekal, atau perahu dan lain-lain. Kau tidak akan bisa sampai kesana kecuali dengan susah payah. Namun bila jasmani ringan (dari dosa) maka ia akan mengrkuti ruh. Jika terlintas keinginan di hatimu untuk pergi ke Mekah, maka, saat itu juga kau akan sampai ke Mekah: kau akan bertawaf, berziarah ke Nabi Saw dan kembali saat itu juga sebagaimana yang terjadi pada Syeikh Abu Bakar As-Sakran bin Abdurrahman As-Saggaf. Suatu hari teman-temannya mendengar suara-suara (aneh). Mereka bertanya: ”Apa itu?” Syekh Abu bakar berkata, “Shafra binti Khathlin datang dari India bersama 30 wali wanita ke kota ini. Mereka hendak berziarah makam Nabi Hud As, Anaknya yang ditinggalkan di India menangis. Lalu ia menggoyangkan mainan anaknya yang gemerincing, untuk menenangkan anaknya”. Demikian pula yang terjadi dengan Sya’rani, ia berkata: “Datang kepadaku 7 orang dari India mereka berkata: “Kami berangkat semalam dari India. Kami umrah,menziarahi Nabi Saw pergi ke Bait al-Maqdis dan pagi ini kami bersamamu”. 'Abdul Qadir bin Ahmad bin Thahir bercerita bahwa Habib Abu Bakar berkata; ”Ketahuilah Nak. (dari Huraidhah) aku pergi ke Syibam ke tempat Habib Ahmad bin Umar bin Smith kemudian ke Masileh, ke rumah syeikh, lalu berziarah kepada Habib Thahir dan Habib Abdullah, kemudian aku kembali lagi ke Huraidhah. Semua ini berlangsung selama bacaan Fatihah”., Subhanallah Sholu Alan Nabi Muhammad SAW.....
23.11.15
7 (tujuh) macam persahabatan
7 (tujuh) MACAM PERSAHABATAN,
Tapi Hanya 1 Tersisa Sampai Di Akhirat .
1. “Ta’aruffan” , adalah persahabatan yang terjalin karena pernah berkenalan secara kebetulan, seperti pernah bertemu di kereta api, halte, rumah sakit, kantor pos, ATM, bioskop dan lainnya.
2. “Taariiihan”, adalah persahabatan yang terjalin karena faktor sejarah, misalnya teman sekampung, satu almamater, pernah kost bersama, diklat bersama dan sebagainya.
3. “Ahammiyyatan”, adalah persahabatan yang terjalin karena faktor kepentingan tertentu, seperti bisnis, politik, boleh jadi juga karena ada maunya dan sebagainya.
4. “Faarihan”, adalah persahabatan yang terjalin karena faktor hobbi, seperti teman futsal, badminton, tenis, berburu, memancing, dan sebagainya.
5. “Amalan”, adalah persahabatan yang terjalin karena satu profesi, misalnya sama-sama dokter, guru, dan sebagainya.
6. “Aduwwan”, adalah seolah sahabat tetapi musuh, di depan seolah baik tetapi sebenarnya hatinya penuh benci, menunggu, mengincar kejatuhan sahabatnya, “Bila engkau memperoleh nikmat, ia benci, bila engkau tertimpa musibah, ia senang” (QS 3:120).
Rasulullah mengajarkan doa, “Allahumma ya Allah selamatkanlah hamba dari sahabat yg bila melihat kebaikanku ia sembunyikan, tetapi bila melihat keburukanku ia sebarkan.”
7. “Hubban Iimaanan”, adalah sebuah ikatan persahabatan yang lahir batin, tulus saling cinta & sayang krn ALLAH, saling menolong, menasehati, menutupi aib sahabatnya, memberi hadiah, bahkan diam2 dipenghujung malam, ia doakan sahabatnya.
Boleh jadi ia tidak bertemu tetapi ia cinta sahabatnya karena Allah Ta’ala.
Dari ke 7 macam persahabatan diatas, 1 – 6 akan sirna di Akhirat. yang tersisa hanya ikatan persahabatan yang ke 7, yaitu persahabatan yang dilakukan karena Allah (QS 49:10),
“Teman2 akrab pada hari itu (Qiyamat) menjadi musuh bagi yang lain, kecuali persahabatan karena Ketaqwaan” (QS 43:67).
Selalu saling mengingatkan dlm kebaikan dan kesabaran.
Saudraku yang aku cintai karena Allah..
"Sahabat, dengarkanlah sejenak...
Di riwayatkan, bahwa: Apabila penghuni Surga telah masuk ke dalam Surga, lalu mereka tidak menemukan sahabat-sahabat mereka yang selalu bersama mereka dahulu di dunia, mereka bertanya tentang sahabat mereka itu kepada Allah Subhaanahu wa ta'ala ...
"Yaa Rabb...Kami tidak melihat sahabat-sahabat kami yang sewaktu di Dunia, Shalat bersama kami, Puasa bersama kami dan berjuang bersama kami,"
Maka Allah subhanahu wa ta'ala berfirman: "Pergilah ke neraka, lalu keluarkan sahabatmu yang di hatinya ada Iman walaupun hanya sebesar dzarrah."
(HR. Ibnul Mubarak dalam kitab "Az-Zuhd")
Al-Hasan Al-Bashri berkata:
"Perbanyaklah Sahabat-sahabat Mu'min-mu, karena Mereka memiliki Syafa'at pada hari kiamat."
Ibnul Jauzi pernah berpesan kepada Sahabat-sahabatnya sambil menangis:
"Jika kalian tidak menemukan aku nanti di surga bersama kalian, maka bertanyalah kepada Allah ta'ala tentang aku, "Wahai Rabb Kami.. Hamba-Mu fulan, sewaktu di dunia selalu mengingatkan kami tentang ENGKAU. Maka masukkanlah dia bersama kami di Surga-Mu.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda :
"Sesungguhnya di antara hamba-hamba Allah terdapat orang-orang yang bukan Nabi, dan bukan pula Syuhada. Tetapi para nabi dan syuhada cemburu pada mereka di hari kiamat nanti, disebabkan kedudukan yang diberikan Allah kepada mereka".
"Ya Rasulullah, beritahukanlah kepada kami, siapa mereka?"
Ujar sahabat: "Agar kami bisa turut mencintai mereka."
Lalu Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam menjawab :
“Mereka adalah orang-orang yang saling mencintai karena Allah tanpa ada hubungan keluarga dan nasab di antara mereka. Demi Allah, wajah-wajah mereka pada hari itu bersinar bagaikan cahaya di atas mimbar-mimbar dari cahaya. Mereka tidak takut di saat manusia takut, dan mereka tidak sedih di saat manusia sedih.”
(HR. Abu Dawud)
Dalam Hadits lain disebutkan:
"Di sekitar Arsy Allah ada menara-menara dari cahaya, didalamnya terdapat orang-orang yang pakaiannya dari cahaya, wajah-wajah mereka bercahaya, mereka bukan Nabi atau pun Syuhada. Para Nabi dan syuhada iri kepada mereka".
Ketika ditanya para sahabat:
“Siapakah mereka itu ya Rasulullah ?”
Rasulullah menjawab:
“Mereka adalah orang-orang yang saling mencintai karena Allah, saling bersahabat karena Allah, dan saling berkunjung karena Allah.”
(HR. Tirmidzi)
" Sahabatku....
Mudah-mudahan dengan ini, aku telah Mengingatkanmu Tentang Allah ta'ala...Agar aku dapat bersamamu kelak di Surga & meraih Ridha-Nya...
Aku memohon kepada-Mu...
"Karuniakanlah kepadaku Sahabat-Sahabat yang selalu mengajakku untuk Tunduk, patuh & Taat kepada Syariat-Mu...Kekalkanlah persahabatan kami hingga kami bertemu di akhirat nanti dengan-Mu...Amiin..
Terima kasih sahabat.... Semoga Allah mengumpulkan kita didalam Firdaus-Nya....
آمين يارب العالمين
اللهم هذالدعأ ومنك الإجابة
21.11.15
Hati-hati menjaga lisanmu wahai ibu... !!!
18.11.15
Jangan putus asa
17.11.15
Dilarang untuk makan dan minum dengan berdiri
Dilarang untuk makan dan minum dengan berdiri.
ILMU kedokteran modern mengungkapkan bahwa minum dalam keadaan berdiri menyebabkan air yang mengalir berjatuhan dengan keras pada dasar lambung dan menumbuknya, menjadikan lambung kendor dan menjadikan pencernaan sulit. Sebagaimana terus-menerus makan dan minum sambil berdiri dapat menimbulkan luka pada dinding lambung. Penemuan ini menjelaskan kepada manusia bahaya yang telah diperingatkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadits berikut ini.
عن أنس – رضي الله عنه – ، عن النبيِّ – صلى الله عليه وسلم – : أنه نَهى أن يَشْرَبَ الرَّجُلُ قَائِماً . قَالَ قتادة : فَقُلْنَا لأَنَسٍ : فالأَكْلُ ؟ قَالَ : ذَلِكَ أَشَرُّ – أَوْ أخْبَثُ – رواه مسلم
Dari Anas radhiyallahu anhu dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam : “Sesungguhnya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam melarang seseorang untuk minum berdiri”. Qatadah (seorang tabi’in) berkata : “Kami bertanya kepada Anas, ‘Bagaimana dengan makan sambil berdiri?’ Anas menjawab, ‘Yang demikian itu lebih jelek dan lebih buruk.’ (HR. Muslim)
Jadi janganlah kalian makan dan minum dengan berdiri dan jangan pula kalian makan, minum, mengambil dan memberi dengan tangan kiri.
Penulis : Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus.
محمد سلفى بن أبو نوار العيدروس
16.11.15
Beberapa hewan yang dilarang dibunuh dan yang boleh dibunuh
Beberapa hewan yang dilarang dibunuh dan yang boleh dibunuh.
ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنْ الدَّوَابِّ النَّمْلَةِ وَالنَّحْلِ وَالْهُدْهُدِ وَالصُّرَدِ
Dari Ibnu Abbas dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang membunuh empat jenis binatang melata; semut, lebah, hudhud dan Shurad (sejenis burung pipit)." (HR. Ibnu Majah No.3215, Abu Daud No.4583, Ahmad No.2907 dan Daerami No.1915)
أ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عُثْمَانَ أَنَّ طَبِيبًا ذَكَرَ ضِفْدَعًا فِي دَوَاءٍ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِهِ
Dari Abdurrahman bin Utsman bahwa terdapat seorang dokter menyebutkan kodok sebagai obat di hadapan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian beliau melarang dari membunuhnya. (HR. An Nasa’i No.4280 dan Ahmad No.15197)
Dari Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
لَا تَقْتُلُوا الضَّفَادِعَ فَإِنَّ نَقِيقَهَا تَسْبِيحٌ وَلَا تَقْتُلُوا الْخُفَّاشَ فَإِنَّهُ لَمَّا خَرِبَ بَيْتُ الْمَقْدِسِ قَالَ : يَا رَبِّ سَلِّطْنِي عَلَى الْبَحْرِ حَتَّى أُغْرِقَهُمْ
“Janganlah kalian membunuh katak karena suaranya adalah tasbih. Janganlah kalian membunuh kelelawar karena ketika Baitul Maqdis dihancurkan (oleh kaum kafir) ia berdoa: “Wahai Rabbku, berilah aku kekuasaan terhadap laut agar aku dapat menenggelamkan mereka.” (HR Al Baihaqi, sanadnya shahih)
Mayoritas ulama mengatakan bahwa hewan yang dilarang membunuhnya, maka dilarang juga mengkonsumsi atau memakannya. Seperti hadist yang melarang membunuh katak ditafsirkan bahwa itu juga mengindikasikan larangan memakannya, maka para ulama sepakat melarang makan katak.
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِي الْحَرَمِ الْفَأْرَةُ وَالْعَقْرَبُ وَالْحُدَيَّا وَالْغُرَابُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ
Dari 'Aisyah Radliallahu 'anha dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ada lima jenis hewan fasiq (berbahaya) yang boleh dibunuh ketika sedang ihram, yaitu tikus, kalajengking, burung rajawali, burung gagak dan anjing galak". (HR. Bukhori No.3067 dan Muslim No.2071)
حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى عَنْ مَعْمَرٍ عَنِ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِي الْحَرَمِ الْعَقْرَبُ وَالْفَأْرَةُ وَالْحُدَيَّا وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ وَالْغُرَابُ
Dari 'Aisyah berkata: Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Lima binatang yang harus dibunuh di tanah haram; kalajengking, tikus, ular, anjing, hewan yang suka menggigit dan gagak. (HR. Ahmad No.2293)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ قَتَلَ وَزَغَةً فِي أَوَّلِ ضَرْبَةٍ فَلَهُ كَذَا وَكَذَا حَسَنَةً وَمَنْ قَتَلَهَا فِي الضَّرْبَةِ الثَّانِيَةِ فَلَهُ كَذَا وَكَذَا حَسَنَةً لِدُونِ الْأُولَى وَإِنْ قَتَلَهَا فِي الضَّرْبَةِ الثَّالِثَةِ فَلَهُ كَذَا وَكَذَا حَسَنَةً لِدُونِ الثَّانِيَةِ
Dari Abu Hurairah dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang membunuh cecak satu kali pukul, maka dituliskan baginya pahala sebanyak begini dan begini kebaikan. Dan barang siapa yang membunuhnya dua kali pukul, maka dituliskan baginya pahala sebanyak begini dan begini kebaikan berkurang dari pukulan pertama. Dan siapa yang membunuhnya tiga kali pukul, maka pahalanya kurang lagi dari itu.". (HR. muslim No. 4156, Abu Daud No.4579, Ibnu Majah No.3220 dan Ahmad No.8305)
عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ قَتَلَ حَيَّةً فَلَهُ سَبْعُ حَسَنَاتٍ وَمَنْ قَتَلَ وَزَغًا فَلَهُ حَسَنَةٌ وَمَنْ تَرَكَ حَيَّةً مَخَافَةَ عَاقِبَتِهَا فَلَيْسَ مِنَّا
Dari Ibnu Mas'ud ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa membunuh ular maka baginya sepuluh kebaikan dan barangsiapa membunuh tokek maka baginya sepuluh kebaikan serta barangsiapa yang membiarkan ular karena takut serangannya, maka ia bukan termasuk golongan kami." (HR. Ahmad No.3787)
Saya mau tanya apa hukumnya makan Semut (mengingat sering makanan kita tercampur oleh semut)?
Khatabi dan Baghawi menegaskan bahwa semut pada hadits diatas bukan semua jenis semut, tapi semut Sulaimaniyah, yaitu semut besar yang tidak membahayakan dan tidak menyerang manusia. Adapun semut-semut kecil yang kadang termasuk wabah dan mengganggu serta menyerang manusia, maka boleh dibunuh. Imam Malik mengatakan makruh hukumnya membunuh semut yang tidak membahayakan. Namun meskipun boleh membunuh semut, tapi sebaiknya membunuh semut dengan cara tidak membakarnya, karena ada hadist yang menegaskan bahwa yang berhak menyiksa dengan api adalah Tuhan api. (HR. Abu Dawud dari Ibnu Mas’ud).
Bagaimana dengan semut yang kadang masuk di makanan kita? Dalam kitab Tuhfatul Muhtaj, Syah Minhaj (40/403) karangan Imam Zakariya al-Anshori dijelaskan bahwa apabila semut jatuh ke madu kemudian madu itu dimasak, maka boleh memakan semut tadi bersama madu, tetapi kalau jatuh di daging yang memungkinkan memisahkan bangkai semut tadi, maka tidak boleh memakannya dan harus dipisahkan dari daging yang dimasak. Sangat jelas, alasan diperbolehkan makan bangkai semut bersama makanan yang tercampur adalah karena sulit memisahkannya, sejauh bisa dipisahkan dan mungkin untuk mengeluarkannya dari makanan, maka harus dilakukan dan tidak boleh memakannya. Imam Ghozali dalam kitab Ihya Ulumuddin (1/438) juga menegaskan bahwa apabila semut atau lalat terjatuh ke dalam periuk makanan, maka tidak harus menumpahkan dan membuang semua makanan yang ada dalam periuk makanan tadi, karena yang dianggap menjijikkan adalah fisik bangkai semut atau lalat tadi, sejauh keduanya tidak mempunyai darah maka tidak najis, ini juga menunjukkan bahwa larangan makan keduanya karena dianggap menjijikkan.
Penulis : Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus.
محمد سلفى بن أبو نوار العيدروس
9.11.15
Dilarang mengkafirkan,membid'ahkan,mengkufurkan dan mensyirikan sesama umat muslim
Dilarang mengkafirkan, membid’ahkan, mengkufurkan dan mensyirikkan sesama umat muslim.
قُلْ كُلٌّ يَعْمَلُ عَلَى شَاكِلَتِهِ فَرَبُّكُمْ أَعْلَمُ بِمَنْ هُوَ أَهْدَى سَبِيلا
Katakanlah (Hai Muhammad): "Tiap-tiap orang berbuat menurut keadaannya masing-masing". Maka Tuhanmu lebih mengetahui siapa yang lebih benar jalannya. (QS. Al Israa’ (17) : 84)
فَلا تُزَكُّوا أَنْفُسَكُمْ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنِ اتَّقَى
“…. maka janganlah kamu mengatakan dirimu suci. Dialah yang paling mengetahui tentang orang yang bertakwa. (QS. An Najm (53) : 32)
حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ قَالَ حَدَّثَنِي مَالِكٌ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَيُّمَا رَجُلٍ قَالَ لِأَخِيهِ يَا كَافِرُ فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا
Telah menceritakan kepada kami Ismail katanya; telah menceritakan kepadaku Malik dari Abdullah bin Dinar dari Abdullah bin Umar radliallahu 'anhuma bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa saja yang berkata kepada saudaranya; "Wahai Kafir" maka bisa jadi akan kembali kepada salah satu dari keduanya." (HR. Bukhori No.5639 dan 5638)
و حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى التَّمِيمِيُّ وَيَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ وَقُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ وَعَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ جَمِيعًا عَنْ إِسْمَعِيلَ بْنِ جَعْفَرٍ قَالَ يَحْيَى بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ جَعْفَرٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ أَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ عُمَرَ يَقُولُا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّمَا امْرِئٍ قَالَ لِأَخِيهِ يَا كَافِرُ فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا إِنْ كَانَ كَمَا قَالَ وَإِلَّا رَجَعَتْ عَلَيْهِ
Dan telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya at-Tamimi dan Yahya bin Ayyub dan Qutaibah bin Said serta Ali bin Hujr semuanya dari Ismail bin Ja'far, Yahya bin Yahya berkata, telah mengabarkan kepada kami Ismail bin Ja'far dari Abdullah bin Dinar bahwa dia mendengar Ibnu Umar berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa pun orang yang berkata kepada saudaranya, 'Wahai kafir' maka sungguh salah seorang dari keduanya telah kembali dengan kekufuran tersebut, apabila sebagaimana yang dia ucapkan. Namun apabila tidak maka ucapan tersebut akan kembali kepada orang yang mengucapkannya." (HR. Muslim No.92)
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ عَنْ مَالِكٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَيُّمَا رَجُلٍ قَالَ لِأَخِيهِ كَافِرٌ فَقَدْ بَاءَ بِهِ أَحَدُهُمَا هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ غَرِيبٌ وَمَعْنَى قَوْلِهِ بَاءَ يَعْنِي أَقَرَّ
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah dari Malik dari Abdullah bin Dinar dari Ibnu Umar dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Siapa pun orang yang berkata kepada saudaranya (semuslim); 'Hai kafir' maka sungguh salah satu dari keduanya telah menempati (kedudukan) pengkafiran tersebut." Ini hadits hasan shahih gharib, sedangkan makna bâ'a adalah aqarra (menempati). (HR. At Tirmidzi No.2561)
Imam Ath-Thabrani di dalam kitabnya al-Kabir meriwayatkan sebuah hadits dari Abdullah bin Umar ra dengan sanad yang baik bahwa Rasulullah saw bersabda:
كُفُّوْا عَنْ أَهْلِ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله لاَ تُكَفِّرُوْاهُمْ بِذَنْبٍ وَلاَ تُخْرِجُوْهُمْ مِنَ الاِسْلاَمِ بِعَمَلٍ
“Tahanlah diri kalian (jangan menyerang) kepada orang yang ahli “Laa Ilaaha Illallah”, (yakni orang muslim). Janganlah kalian mengkafirkan mereka karena suatu dosa.” Menurut versi lain: ”Janganlah kalian mengeluarkan mereka (sesama muslim) dari Islam karena suatu perbuatan.” (HR Imam Ath Thabrani)
Imam Abu Ya’la meriwayatkan sebuah hadits dari Hudzaifah ra. yang berkata bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda:
مِمَّا أَخَافُ عَلَيْكُمْ رَجُلٌ قَرَأَ الْقُرْاَنَ حَتَّى إِذَا رُئِيَتْ بَهْجَتُهُ عَلَيْهِ وَكَانَ رِدَاؤُهُ الاِسْلاَمَ إِنْفَسَخَ مِنْهُ وَنَبَذَهُ وَرَاءَ ظَهْرِهِ وَسَعَى عَلَى جِارِهِ بِالسَّيْفِ, وَرَمَاهُ بِالشِّرْكِ, قُلْتُ: يَانَبِيَّ الله أَيُّهُمَا أَوْلَى بِالشِّرْكِ, الْمُرْمَى أَوِ الرَّامِي, قَالَ: الرَّامِي
“Yang aku khawatirkan atas kalian adalah akan adanya orang yang membaca al-Qur’an hingga dilihat orang lain kebagusannya. Ia berbaju Islam, tetapi kemudian tertanggal lalu dicampakkan ke belakang punggungnya dan selanjutnya ia mendatangi tetangganya (sesama muslim) sambil membawa pedang dan menuduhnya sebagai orang syirik. Aku bertanya: ”Ya Nabiyallah! Manakah yang lebih pantas disebut syirik, yang dituduh atau yang menuduh?” Beliau menjawab : Yang menuduh.” (HR. Imam Abu Ya’la)
Penulis : Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus.