17.8.16

Larangan (Haram) melakukan riba

Larangan (Haram) melakukan riba.

Apa yang Dimaksud dengan Riba?

Secara etimologi, riba berarti tambahan (al fadhl waz ziyadah). (Lihat Al Mu’jam Al Wasith, 350 dan Al Misbah Al Muniir, 3/345). Juga riba dapat berarti bertambah dan tumbuh (zaada wa namaa). (Lihat Al Qomus Al Muhith, 3/423)

Contoh penggunaan pengertian semacam ini adalah pada firman Allah Ta’ala,

فَإِذَا أَنْزَلْنَا عَلَيْهَا الْمَاءَ اهْتَزَّتْ وَرَبَتْ

“Maka apabila Kami turunkan air di atasnya, niscaya ia bertambah dan tumbuh subur.” (QS. Fushilat: 39 dan Al Hajj: 5)

Sedangkan secara terminologi, para ulama berbeda-beda dalam mengungkapkannya.
Di antara definisi riba yang bisa mewakili definis yang ada adalah definisi dari Muhammad Asy Syirbiniy. Riba adalah:

عَقْدٌ عَلَى عِوَضٍ مَخْصُوصٍ غَيْرِ مَعْلُومِ التَّمَاثُلِ فِي مِعْيَارِ الشَّرْعِ حَالَةَ الْعَقْدِ أَوْ مَعَ تَأْخِيرٍ فِي الْبَدَلَيْنِ أَوْ أَحَدِهِمَا

Suatu akad/transaksi pada barang tertentu yang ketika akad berlangsung tidak diketahui kesamaannya menurut ukuran syari’at, atau adanya penundaan penyerahan kedua barang atau salah satunya. (Mughnil Muhtaj, 6/309)

Ada pula definisi lainnya seperti yang dikemukakan oleh Ibnu Qudamah, riba adalah:

الزِّيَادَةُ فِي أَشْيَاءَ مَخْصُوصَةٍ

Penambahan pada barang dagangan/komoditi tertentu. (Al Mughni, 7/492)

Riba adalah menetapkan bunga/melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang dibebankan kepada peminjam. Riba secara bahasa bermakna: ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar . Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam. (wikipedia.org)

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ وَعُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ قَالُوا حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ أَخْبَرَنَا أَبُو الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Shabah dan Zuhair bin Harb dan Utsman bin Abu Syaibah mereka berkata; telah menceritakan kepada kami Husyaim telah mengabarkan kepada kami Abu Az Zubair dari Jabir dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat pemakan riba, orang yang menyuruh makan riba, juru tulisnya dan saksi-saksinya." Dia berkata, "Mereka semua sama." (HR. Muslim No.2995)

عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَكَاتِبَهُ قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ عُمَرَ وَعَلِيٍّ وَجَابِرٍ وَأَبِي جُحَيْفَةَ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ عَبْدِ اللَّهِ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ

Dari Ibnu Mas'ud ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat pemakan riba, yang memberi makan riba, kedua saksi dan penulisnya. Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Umar, Ali, Jabir dan Abu Juhaifah. Abu Isa berkata; Hadits Abdullah adalah hadits hasan shahih. (HR. At Tirmidzi No.1127, Daud No.2895)

Rasulullah saw. bersabda :

دِرْهَمُ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةِ وَثَلاَثِيْنَ زَنْيَةً

Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali. (HR. Ahmad dan Al Baihaqi)

Rasulullah saw. bersabda :

الرِبَا ثَلاَثَةٌ وَسَبْعُوْنَ بَابًا أيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرُّجُلُ أُمَّهُ وَإِنْ أَرْبَى الرِّبَا عِرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِمِ

Riba itu ada 73 pintu (dosa), yang paling ringan adalah semisal dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri. Sedangkan riba yang paling besar adalah apabila seseorang melanggar kehormatan saudaranya. (HR. Al Hakim dan Al Baihaqi)

Penulis : Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus.

محمد سلفى بن أبو نوار العيدروس

13.8.16

Maafmu menjadi sebab aku & kamu masuk surga

*MAAFMU, MENJADI SEBAB AKU & KAMU MASUK SURGA*

Pada suatu hari, Rasulullah SAW sedang berkumpul dengan para sahabatnya. Di tengah para sahabatnya, tiba-tiba Rasulullah saw. tertawa ringan sampai-sampai terlihat gigi depannya. Umar r.a. yang berada di di situ, berkata, ‘Demi engkau, ayah dan ibuku sebagai tebusannya, apa yang membuatmu tertawa, wahai Rasulullah?’

Rasulullah SAW menjawab, ‘Aku diberitahu bahwa pada hari kiamat nanti, ada dua orang yang duduk bersimpuh sambil menundukkan kepala mereka di hadapan Allah. Salah satunya mengadu kepada Allah sambil berkata, ‘Ya Rabb, ambilkan kebaikan dari orang ini untukku karena dulu ia pernah berbuat zalim kepadaku’.
Allah SWT berkata, ‘Bagaimana mungkin saudaramu ini bisa melakukan itu, karena tidak ada kebaikan di dalam dirinya?’

Orang itu berkata, ‘Ya Rabb, kalau begitu, biarlah dosa-dosaku dipikul olehnya’.
Sampai di sini, mata Rasulullah SAW berkaca-kaca. Beliau Rasulullah SAW tidak mampu menahan tetesan airmatanya. Beliau menangis. Lalu, beliau Rasulullah berkata, ‘Hari itu adalah hari yang begitu mencekam, di mana setiap manusia ingin agar ada orang lain yang memikul dosa-dosanya’.
Rasulullah SAW  melanjutkan kisahnya.

Lalu Allah berkata kepada orang yang mengadu tadi, ‘Angkat kepalamu..!!' Orang itu mengangkat kepalanya, lalu ia berkata, ‘Ya Rabb, aku melihat di depanku ada tempat yang terbuat dari emas dan istana-istana yang terbuat dari emas dan perak bertatahkan intan permata. Istana-istana itu untuk Nabi yang mana, ya Rabb? Untuk orang jujur yang mana, ya Rabb? Untuk syahid yang mana, ya Rabb?’
Allah berkata, ‘Istana-istana itu diberikan kepada orang yang mampu membayar harganya’.

Orang itu berkata, ‘Siapakah yang bakal mampu membayar harganya, ya Rabb?’
Allah berkata, ‘Engkau mampu membayar harganya’
Orang itu terheran-heran, sambil berkata, ‘Dengan cara apa aku membayarnya, ya Rabb?’

Allah berkata...
*‘Caranya engkau maafkan saudaramu yang duduk di sebelahmu, yang kau adukan kezalimannya kepada-Ku’.*

Orang itu berkata, ‘Ya Rabb, kini aku memaafkannya’

Allah berkata..
*'Kalau begitu, ambil tangan saudaramu itu, dan ajak ia masuk surga bersamamu’.*

Setelah menceritakan kisah itu, Rasulullah saw. berkata, ‘Bertakwalah kalian kepada Allah dan hendaknya kalian saling berdamai, sesungguhnya Allah mendamaikan persoalan yang terjadi di antara kaum muslimin’.

_Kisah di atas terdapat dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam al-Hakim, dengan sanad yang shahih._

*Pekerjaan hati yg nilainya tinggi di hadapan Allah adalah minta maaf, memberi maaf, dan saling memaafkan.*

Semoga lelah kita semua menjadi Manfaat dihari perhitungan....amin