15.3.15

TAK JUMPA NABI KARENA ROKOK

Habib Umar Bercerita :TAK JUMPA NABI KARENA ROKOK ============================== Diceritakan oleh alhabib Umar bin Muhammad bin Hafidzh kira-kira sekitar 40thn yang lalu ada seorang syech yang istiqamah di masjid nabawi, istiqamah berziarah ke Nabi Muhammad sallallahu alaihi wassalam.Suatu ketika beliau tertidur dan bermimpi bertemu Rasulullah sallallahu alaihi wassalam sedang mondar-mandir dari pusara beliau ke raudhah, sehingga bingung syech tersebut dan bertanya kpd Rasulullah:“ kenapa engkau mondar2ir ya Rasulullah dari pusaramu ke raudoh?”lalu sang nabi yang mulia Rasulullah sallallahu alaihi wassalam menjawab:“aku ingin menjumpai salah satu cucuku yang sedang sholawat kepadaku di raudoh namun aku tidak dapat menjumpainya karena di dalam kantungnya ada rokok” Tidak lama kemudian terbangunlah si syech tersebut lalu diliatnya salah satu orang yang sedang duduk persis seperti ada di dalam mimpinya, lalu syech tersebut mendatangi sayyid teesebut dan menceritakan perihal mimpinya berjumpa dengan Rasulullah sallallahu alaihi wasalam bahwasannya Rasulullah tidak dapat menjumpainya karena di dalam kantungnya ada rokok, mendengar itu sayyid tersebut menangis dan membuang rokoknya dan sejak itu sayyid tersebut taubat dari merokok.. Wallahua’lam.. Semoga yang masih merokok dikasi berhenti merokoknya dan yang tidak merokok dikasi istiqamah tidak merokok..Aamiin.. bibarkati wabilhaqi sayidina Muhammad sallallahu alaihi wassalam… Saudaraku yg kumuliakan,Allah swt berfirman : “mereka bertanya tentang apa yg dihalalkan bagi mereka, katakanlah yg dihalalkanbagi mereka adalah yg baik baik” (QS Almaidah 4) maka jelaslah semua yg mudharrat bagi kita diharamkan Allah swt.Namun dalam hal rokok ini ada ihtlilafulama karena bermanfaat membawa ketenangan, dan memang nikotin berefek demikian dan Nikotin tidak memabukkan, jika banyak merokok ia tidak mabuk, maka tak bisa dihukumi Muskir (memabukkan). namun kini dibuktikan bahwa Mudharratnya lebih besar dari manfaatnya, maka jatuh hukumnya kepada haram, namun sebagian ulama kita masih mengakuinya makruh bagi mereka yg sudah menahun. jelasnya jumhur (pendapat terbanyak) para ulama masa lalu dan masa kini yg berfatwa akan rokok, telah melarangnya.Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu, Wallahu a’lam. Sumber Habib Munzir Al Musawwa —

Tidak ada komentar:

Posting Komentar